n0 sdy spgtoto: DPR sepakati RUU tentang Perubahan UU MK dibahas periode depan
DPR sepakati RUU tentang Perubahan UU MK dibahas periode depan
- Senin,n0 sdy spgtoto 30 September 2024 11:17 WIB
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat dan kemudian disepakati oleh anggota dewan yang hadir. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, kata dia, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna pada hari Senin sebanyak 272 orang dari 541 anggota DPR RI, serta diikuti anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada.
Baca juga: Komisi III DPR lanjutkan RUU MK pada periode berikutnya
Baca juga: Komisi II DPR sebut telah penuhi janji dengan setujui PKPU 8/2024 Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni anggota DPR RI periode 2024—2029. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. "RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9). Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka, pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024