rtp live

situs resmi sydney wanwantoto: JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

Author: myalltimebest.com - Berita Pilihan Hari Ini | Informasi Nasional & InternasionalTag:demo slot2024-11-15 11:58:39Komentar(0)

situs resmi sydney wanwantoto JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjaraKamis, 7 November 2024 19:32 WIBSuasana ke sdy spgtoto

JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara

  • Kamis,situs resmi sydney wanwantoto 7 November 2024 19:32 WIB
JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara
Suasana sidang tuntutan Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Riau atas dugaan korupsi SPPD fiktif. (ANTARA/Annisa Firdausi)
"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tind
Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Turnamen MPL kembali meraihkan ranah esports Indonesia

    Turnamen MPL kembali meraihkan ranah esports Indonesia

    2024-11-15 11:13

  • Sri Mulyani: Kemenangan Trump berpotensi pengaruhi harga minyak dunia

    Sri Mulyani: Kemenangan Trump berpotensi pengaruhi harga minyak dunia

    2024-11-15 10:51

  • Pelatih PSMS sebut sudah pelajari kelemahan PSKC Cimahi

    Pelatih PSMS sebut sudah pelajari kelemahan PSKC Cimahi

    2024-11-15 10:22

  • Soal EUDR, BRIN: RI bukan tak peduli lingkungan, tapi tak mau didikte

    Soal EUDR, BRIN: RI bukan tak peduli lingkungan, tapi tak mau didikte

    2024-11-15 09:58

  • EA Sports akan hapus sejumlah bentuk selebrasi pada FIFA 21

    EA Sports akan hapus sejumlah bentuk selebrasi pada FIFA 21

    2024-11-15 09:29

  • Pelatih PSMS sebut sudah pelajari kelemahan PSKC Cimahi

    Pelatih PSMS sebut sudah pelajari kelemahan PSKC Cimahi

    2024-11-15 09:24

Komentar