6d hk hari ini martabetoto: Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
myalltimebest.com - Berita Pilihan Hari Ini | Informasi Nasional & Internasional: 2024-11-23 03:51:13 Penulis: 6d hk hari ini martabetoto: Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden Komentar
6d hk hari ini martabetoto Anti HoaxHoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presidenJumat, 11 O
siaran langsung hk martabetoto 。
Anti Hoax
Hoaks! DPR sahkan RUU yang perbolehkan mantan narapidana jadi penasihat presiden
- Jumat,6d hk hari ini martabetoto 11 Oktober 2024 12:25 WIB
Berikut narasi pada unggahan tersebut:
“*DPR SAH KAN RUU WANTIMPRES BEKAS NARAPIDANA BISA MENJADI ANGGOTA NYA*
*DETIK DETIK berakhirnya tugas DPR , memberi LEGACY yang menyesatkan dengan mensyahkan RUU WANTIMPRES , EX NARAPIDANA bisa menjadi anggotanya*
*Aroma perpanjangan cawe cawe JOKOWI akan berlanjut dengan duduk di WANTIMPRES , paling tidak bisa mendapat kekebalan HUKUM*
*Tampaknya anggota DPR benar benar sudah menjadi PENGKHIANAT BANGSA karena tidak mampu menolak kemauan JOKOWI , karena TERSANDERA kasus kasus HUKUM , bahkan suami ketua DPR disebut" di KPK , terlibat KASUS TAMBANG*
*Masih belum puas menghancurkan BANGSA ... hai PARPOL PENGKHIANAT , kehancuran kalian tinggal menghitung hari*
*RAKYAT yang tersakiti akan memburu, menghadang dan menggilas KALIAN....*
*Rustam Efendi* , ketum PRO”
Namun, benarkah DPR telah mensahkan RUU Watimpres sehingga mantan narapidana bisa jadi penasihat presiden?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, DPR menyetujui revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres untuk menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024) di Senayan, Jakarta.
Melalui agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dibahas pula penyempurnaan pasal 8G yang terkait dengan rekam jejak hukum bagi anggota Watimpres.
Termaktub pada rumusan RUU tersebut, Pasal 8 huruf G semula tercantum; “tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan penyempurnaan yang diusulkan untuk Pasal 8 huruf G adalah; “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” dilansir dari laman DPR RI.
Berdasarkan revisi tersebut, seseorang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, termasuk mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial tersebut keliru atau disinformasi.
Cek fakta: Cek fakta, video Luhut marah ke Najwa karena mendukung demo penolakan revisi UU Pilkada
Cek fakta: Hoaks! Artikel Jokowi tantang mahasiswa demo untuk sahkan UU hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: DPR: RUU Kementerian dan Wantimpres dibawa ke paripurna pada Kamis
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
PUBG Mobile gelar turnamen nasional PMNC 2021
E-SportPUBG Mobile gelar turnamen nasional PMNC 2021Senin, 7 Juni 2021 20:56 WIBPUBG Mobile gelar tu2024-11-23Erick Thohir: Nasionalisme pemain naturalisasi tak perlu dipertanyakan
Sepak Bola NasionalErick Thohir: Nasionalisme pemain naturalisasi tak perlu dipertanyakanKamis, 19 S2024-11-23Alasan Arkhan Kaka tak dipilih Indra Sjafri di timnas Indonesia U
Sepak Bola NasionalAlasan Arkhan Kaka tak dipilih Indra Sjafri di timnas Indonesia U-20Selasa, 24 Se2024-11-23- Liga 2 IndonesiaSFC ditahan imbang 1-1 saat menjamu PSKC CimahiSabtu, 14 September 2024 21:30 WIBPer2024-11-23
Kejuaraan dunia Mobile Legends mulai hari ini, Indonesia tanding besok
E-SportKejuaraan dunia Mobile Legends mulai hari ini, Indonesia tanding besokSenin, 6 Desember 20212024-11-23- Liga 1 IndonesiaPersik Kediri menang 1-0 di kandang Persis SoloSenin, 23 September 2024 20:23 WIBPes2024-11-23
Komentar