Ombudsman perkuat pengawasan bersama Bappenas dan Kemenpan RB
- Selasa,bocoran sydney dari pusat hari ini toto911 24 September 2024 21:42 WIB
“Penyelenggaraan pelayanan negara dan pemerintahan perlu diawasi untuk mencapai sebuah tujuan, yakni menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien,”Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI membahas penguatan pengawasan pelayanan publik sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Penyelenggaraan pelayanan negara dan pemerintahan perlu diawasi untuk mencapai sebuah tujuan, yakni menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien,” ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Ia meyakini bahwa pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien dapat meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, khususnya untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Lebih jauh, Yeka mengungkap bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan hak yang harus diberikan kepada warga negara untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, pelayanan publik harus diawasi penyelenggaraannya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan regulasi.
Kemudian, apabila dikerucutkan, Yeka mengatakan tugas Ombudsman RI adalah menjalankan pencegahan dan pemberantasan maladministrasi.
Dalam kacamata pencegahan, upaya yang dilakukan Ombudsman RI melalui beberapa hal, di antaranya systemic review, rapid assessment,survei/opini/indeks, kerja sama dan jaringan.
Sedangkan, lanjut dia, pemberantasan dilakukan oleh Ombudsman melalui penanganan laporan/keluhan yang masuk.
Lebih dari itu, potret pengawasan Ombudsman RI dituangkan melalui Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
"Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman RI perlu menyampaikan pernyataan atas kualitas Pelayanan Publik pada Penyelenggara, di mana pernyataan Ombudsman itu diwujudkan dalam bentuk penilaian kepatuhan pelayanan publik yang pada perkembangannya bertransformasi menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini P4)," kata Yeka.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam FGD "Telaah Kebijakan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jangka Menengah" bersama Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) di Gedung Menara Bappenas, Jakarta, Selasa.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024